Sistem Informasi
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Universitas Labuhanbatu

Berdasarkan Permendikbudristek No.41 tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.


TUJUAN :

1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Tinggi.

2. Mendorong masyarakat yang berbagai hal terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan tinggi tetapi memiliki pengalaman kerja kompetensi yang relevan untuk melanjutkan studi ke jenjang Pendidikan Tinggi.


Konsultasi

Aplikasi

Asesmen

Rekognisi Akreditasi

Tahapan RPL

Daftar RPL ULB

Gunakan email dengan benar untuk masuk aplikasi RPL ULB
Login RPL U

Info Program Studi

List Program Studi yang dibuka untuk rekognisi pembelajaran lampau.

TahunFakultasProgram StudiJenjangAkreditasiInfo
2024Keguruan dan Ilmu PendidikanPend. BiologiS1BInfo Biaya
2024Keguruan dan Ilmu PendidikanPend. MatematikaS1Baik SekaliInfo Biaya
2024Keguruan dan Ilmu PendidikanPend. PKNS1Baik SekaliInfo Biaya
2024HukumHukumS1BInfo Biaya
2024Ekonomi & BisnisManajemenS1BInfo Biaya
2024Ekonomi & BisnisAkuntansiS1BaikInfo Biaya
2024Sains dan TeknologiSistem InformasiS1BaikInfo Biaya
2024Sains dan TeknologiTeknologi InformasiS1BaikInfo Biaya
2024Sains dan TeknologiAgroteknologiS1BaikInfo Biaya

Peraturan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Berisi Keputusan Dirjen dan Petujuk Teknis Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

RPL skema Transfer SKS (pengakuan Capaian Pembelajaran dari Program Studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya) diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi dan telah menghasilkan lulusan.

Salinan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022

Kepdirjen Diktiristek tentang Petunjuk Teknik Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik.