Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

UNIVERSITAS LABUHANBATU

Berdasarkan Permendikbudristek No.41 tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi :

  1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal.
  2. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

Untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 disebut sebagai RPL Tipe A. Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari :

  1. Program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya.
  2. Pendidikan nonformal atau informal.
  3. Pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

Capaian pembelajaran yang harus dipenuhi oleh lulusan program pendidikan sarjana sesuai dengan KKNI level 6 terdiri atas 4 komponen yaitu komponen sikap, kemampuan kerja umum dan khusus, penguasaan pengetahuan, serta kewenangan dan tanggung jawab.

RPL merupakan implementasi pembelajaran sepanjang hayat (life-long learning) untuk meningkatkan jumlah angkatan kerja terdidik dan berkeahlian. RPL memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat yang telah berpengalaman kerja untuk mendapatkan pendidikan tinggi melalui asesmen capaian pembelajaran yang diperoleh dari Pendidikan formalinformal, pengalaman kerja dan/atau pelatihan bersertifikasi yang ditetapkan menjadi raihan Satuan Kredit Semester (SKS) dalam bentuk mata kuliah.

Jumlah SKS maksimal yang bisa diakui adalah 70% SKS dari SKS yang harus ditempuh oleh mahasiswa pada program studi yang dipilih. Kekurangan SKS selanjutnya dipenuhi melalui pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan kurikulum yang diterapkan pada program studi tersebut.

Transfer Kredit : Pengakuan Satuan Kredit Semester (SKS) yang telah diperoleh seseorang dari pendidikan formal sebelumnya.

Perolehan Kredit : Pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi, atau pembelajaran nonformal/informal yang dinilai setara dengan mata kuliah tertentu di perguruan tinggi.

Tujuan :

  • Mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, pengalaman kerja, maupun pelatihan.
  • Memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan bagi individu yang pernah kuliah namun belum menyelesaikan studinya (mengundurkan diri, putus studi, atau dropout).
  • Mempercepat masa studi dengan mengonversi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman menjadi SKS yang diakui secara resmi.
  • Meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari berbagai latar belakang—pekerja, profesional, ASN, praktisi, maupun lulusan sekolah.
  • Mendukung mobilitas akademik dan karier, sehingga peserta dapat naik jenjang pendidikan atau pindah program studi dengan lebih fleksibel.
  • Menghubungkan dunia kerja dan dunia pendidikan dengan memberikan nilai akademik atas pengalaman profesional.

Keunggulan :

  • Pengakuan pengalaman kerja sebagai SKS, sehingga masa studi lebih singkat dan dapat lulus lebih cepat dibanding jalur reguler.
  • Lulusan mendapatkan ijazah resmi yang sama dengan jalur reguler.
  • Bebas biaya Uang Sumbangan Pengembangan Institusi atau uang gedung, serta masa studi yang lebih singkat membuat total biaya kuliah lebih rendah.
  • Hybrid learning, menggabungkan perkuliahan tatap muka dan kelas online.
  • Menggunakan platform pembelajaran online Edlink untuk menunjang kompetensi mahasiswa.

Mekanisme :

Skema Program Studi Sebelumnya Program Studi Tujuan
Transfer Kredit 1) D1 / D2 / D3
2) D1 / D2 / D3 * (DO atau Mengundurkan Diri)
S1
Perolehan Kredit 1) SMA / Sederajat
2) D1 / D2 / D3
3) D1 / D2 / D3* (DO atau Mengundurkan Diri)
4) D4 / S1* (DO atau Mengundurkan Diri)
S1

Keterangan *)

  1. Mahasiswa yang pernah menempuh studi pada program studi sebelumnya namun belum menyelesaikannya karena putus studi atau drop out (DO) dapat mengikuti skema Transfer Kedit atau Perolehan Kredit, dengan ketentuan bahwa program studi asalnya bukan dari Universitas Universitas Labuhanbatu (ULB)
  2. Mahasiswa yang mengundurkan diri dari Universitas Labuhanbatu (ULB) atau Perguruan Tinggi lain diperbolehkan mengikuti skema RPL (Transfer Kredit/Perolehan Kredit) di Universitas Labuhanbatu setelah 1 tahun sejak tanggal pengunduran diri ditetapkan.
  3. Mahasiswa pindahan atau mutasi tidak diperkenankan mengikuti skema RPL.

Persyaratan Calon Mahasiswa

Skema Transfer Kredit:

  1. Pernah menempuh pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya.
  2. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa dengan status DO (Drop Out) dari Universitas Labuhanbatu (ULB).
  3. Peserta yang pernah kuliah di program studi sebelumnya tetapi tidak menyelesaikannya harus dibuktikan dengan keterangan PDDIKTI yang menyatakan status Tidak Aktif.

Skema Transfer Kredit:

  1. Memiliki ijazah SMA/sederajat bagi pendaftar yang akan melanjutkan ke jenjang S1, dengan ketentuan telah lulus minimal 2 (dua) tahun pada saat pendaftaran.
  2. Memiliki pengalaman pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan Program Studi yang dituju minimal 3 (tiga) tahun.